Rangkuman PKN Hakikat Bangsa dan Negara
Kata manusia berasal dari
kata manu(sansekerta) atau mens(latin) yang berarti berpikir,berakal budi,atau
homo yg berarti seorang yg dilahirkan dr tanah
Manusia sebagai makhluk
individu terdiri dr unsur jasmani dan rohani,dibekali
potensi(akal,pikiran,perasaan,keyakinan)
Manusia sebagai makhluk
social sering disebut zoon politicon,yaitu makhluk yang ingin bergaul dengan
sesamanya (Aristoteles,384-322 M)
Bangsa menurut:
·
Hans Khon(jerman)
: bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan
golongan yg beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
·
Ernest
Renan(prancis) : Bangsa adalah suatu nyawa,akal yang terjadi karena rakyat yg
bersama2 menjalanjan satu riwayat dan rakyat yg memiliki kemauan utk bersatu
·
Otto
Bauer(jerman) : bangsa adlah kelompok manusia
yang memiliki kesamaan karakter,karakteristik tumbuh karena persamaan
nasib
·
F. Ratzel(jerman)
: bangsa timbul karena adanya hasrat bersatu,hasrat itu timbul karena rasa
kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya(paham geopolitik)
·
Jalobsen dan
Lipman : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya(cultural unity) dan kesatuan
politik(political unity)
Secara etimologis, Negara
berasal dr kata “staat”(jerman,belanda) atau i(sansekerta),state(inggris) atau
statum(latin) atau nagaro yg berarti keadaan berdiri secara tegak dan tetap.
Nicolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato dlm bukunya “II Principe” yg mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Negara menurut:
·
George Jellinek :
Negara adalah organisasi kekuasaan dr sekelompok manusia yg tinggal di wilayah
tertentu
·
G.W.F. Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yg mucul sebagai kemerdekaan individu
dan universal
·
Mr. Kranerburg :
Negara timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
·
Karl Marx :
Negara adalah alat kelas berkuasa(borjuis/kapitalis) utk mengeksploitasi kelas
lemah(protelariat/buruh)
·
Logeman : negara
adlaah organisasi kemasyarakatan yg bertujuan mengatur&memelihara
masyarakat tertentu
·
Roger F. Soltau :
Negara adalah alat(agency) atau wewenang(authority) yg mengatur/mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat
Sifat hakikat Negara menurut
prof.Miriam Budiardjo(1984):
·
memaksa
·
memonopoli
·
mencakup semua
(all-embracing)
pertumbuhan primer:
·
fase genootschaft
: kehidupan keluarga berkembang menjadi suku,kepala suku merupakan primus
interpares(orang pertama di antara yg sederajat) yg memimpin suatu suku yg
berkembang karena penaklukan2
·
fase kerajaan(rijk)
: kepala suku kemudian menjadi raja dgn wilayah lbh luas.lambat laun tumbuh
kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
·
Fase Negara
nasional : pada awalanya Negara nasional diperintah oleh raja,semua rakyat
dipaksa mematuhi raja..hanya ada 1 identitas kebangsaan,fase ini disebut fase
nasional
·
Fase Negara
demokrasi : semakin lama rakyat tidak ingin diperintah raja.kedaulatan rakyat
mulai muncul.pada akhirnya mendorong munculnya Negara demokrasi
Pertumbuhan sekunder:Negara
sudah ada sebulumnya,namun karena ada revolusi,intervensi,dan penaklukan ,
muncullah Negara baru yg mengganti Negara lama tersebut
Unsur terbentuknya bangsa:
·
Menurut hans kohn
:bangsa terbentuk karena adanya factor yg membedakan dari bangsa lain,yaitu
kesamaan keturunan,wilayah,bahasa,adapt-istiadat,politik, agama dan adanya rasa
nasionalisme
·
Menurut freidrich
hertz :
1.
keinginan utk
kesatuan nasional
2.
keinginan
mencapai kemerdekaan
3.
keinginan utk
mandiri
4.
keinginan utk
unggul dr bangsa lain
unsur terbentuknya Negara:
·
menurut
oppenheimer dan lauterpacht :
1.
rakyat yg bersatu
2.
daerah ato
wilayah
3.
pemerintah yg
berdaulat
4.
pengakuan dr
Negara lain
·
menurut konvensi Montevideo (Uruguay )
thn 1933,unsur konstitutif Negara:
1.
penghuni(rakyat,penduduk,warga
Negara) ato bangsa (staatvolk)
2.
wilayah atau
lingkungan kekuasaan
3.
kesanggupan utk
berhubungan dgn Negara lain
4.
kekuasaan
tertinggi(penguasa atau pemerintah yg berdaulat)
secara politis: rakyat adalah
semua orang yg berada dan berdiam dlm suatu Negara dan tunduk pada kekuasaan
Negara itu
penduduk:orang yg bertempat
tinggal di suatu wilayah utk jangka lama
bukan penduduk : orang yg
berada di suatu wilayah Negara utk sementara waktu
warga Negara: orang yg
berdasarkan hukum merupakan anggota suatu Negara
bukan warga Negara : orang yg
berada di suatu Negara tp tidak menjadi anggota Negara itu secara hukum
batas wilayah Negara di
darat:
·
batas alamiah:
batas suatu Negara berdasarkan alam,seperti: sungai,gunung,hutan
·
batas buatan:
batas yg sengaja dibuat oleh manusia untuk membatasi dua Negara
·
batas geografis :
batas yg ditentukan secara geofisika,yaitu berdasarkan garis lintang dan garis
bujur
batas wilayah suatu Negara
juga bisa ditentukan oleh perjanjian antar Negara,contoh: perjanjian perbatasan
antar Indonesia dan Australia
Negara yg tiddak memiliki
wilayah laut disebut land locked
Negara yg memiliki wilayah
laut dan kepulauan disebut archipelagic state
Dasar hukum wilayah kelautan
internasional berdasarkan hasil konferensi hukum laut internasional III pada 10
desember 1982 di montigo bay(jamaika) yg diselenggarakan oleh UNCLOS(United
Nations Conference on The Law of the Sea) dan ditandatangani oleh 117 negara
dan 2 organisasi kebangsaan dunia
Laut territorial : wilayah
laut yg menjadi hak kedualatan penuh Negara yg diukur dari garis pantai sejauh
12 mil ke arah laut bebas
Zona bersebelahan(ZB) : wilayah
laut yg lebarnya 12mil dr batas laut territorial dan memperbolehkan Negara
pantai utk menghukum pihak yg melanggar cukai,imigrasi,fiscal
Zona ekonomi eksklusif:
wilayah yg selebar 200 mil dari garis pantai ke laut bebas,dimana Negara pantai
dpt mengambil kekayaan alam di zona itu,tp Negara lain boleh memasang kabel
atau pipa bawah tanah di zona ini
Landas kontinen : wilayah
daratan di bawah permukaan laut dgn kedalaman 200 m atau lebih,penguasaan
kekayaan dalam dasar laut oleh Negara pantai
Landas benua : wilayah lautan
yg lebarnya lebih dari 200 mil dr garis pantai.dlm wilayah ini,Negara boleh
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dgn kewajiban membaginya kpd masyarakat
internasional
Pasal 1 konvensi paris 1919:Negara2 merdeka
dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya
Pasal 1 konvensi Chicago 1944 :setiap
Negara memiliki kedaulatan yg utuh dan eksklusif di ruang udara di atas
wilayahnya
UU Indonesia no.20 thn
1982:batas wilayah kedaulatan dirgantara termasuk orbit geo-stationer adalah
setinggi 35.671 km
Teori konsep wilayah Negara:
·
teori udara bebas
:sidang institute de droit international di gent(1906),Verona (1910),dan
Madrid (1911)
:setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu utk memlihara keamanan dan
keselamatannya. Negara kolong(Negara bawah,subjacent state) hanya memiliki hak
atas zona territorial
·
teori Negara
berdaulat di udara:
1.
toeri
keamanan:suatu Negara berdaulat atas wilayah udaranya utk menjaga
keamanannya,dikemukakan oleh fauchille(1901) menetapkan ketinggian wilayah
udara 1500m ,kemudian diturunkan menjadi 500 m pada thn 1910
2.
teori pengawasan
cooper,menurut cooper (1951),kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara
utk mengawasi wilayah udaranya
wilayah ekstrateritorial
adalah wilayah di luar wilayah suatu Negara. menurut hasil reglemen siding
wina(1815) dan kongres Aachen (1818)
perwakilan diplomatic suatu Negara di negara lain merupakan daerah
ekstrateritorial
daerah ekstratertiorial
mencakup:
1.
daerah perwakilan
diplomatic suatu Negara
2.
kapal yg berlayar
di bawah bendera suatu negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar