Selasa, 18 September 2012

rangkuman pkn bab 1


Rangkuman PKN Hakikat Bangsa dan Negara


Kata manusia berasal dari kata manu(sansekerta) atau mens(latin) yang berarti berpikir,berakal budi,atau homo yg berarti seorang yg dilahirkan dr tanah

Manusia sebagai makhluk individu terdiri dr unsur jasmani dan rohani,dibekali potensi(akal,pikiran,perasaan,keyakinan)

Manusia sebagai makhluk social sering disebut zoon politicon,yaitu makhluk yang ingin bergaul dengan sesamanya (Aristoteles,384-322 M)

Bangsa menurut:
·        Hans Khon(jerman) : bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan yg beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
·        Ernest Renan(prancis) : Bangsa adalah suatu nyawa,akal yang terjadi karena rakyat yg bersama2 menjalanjan satu riwayat dan rakyat yg memiliki kemauan utk bersatu
·        Otto Bauer(jerman) : bangsa adlah kelompok manusia  yang memiliki kesamaan karakter,karakteristik tumbuh karena persamaan nasib
·        F. Ratzel(jerman) : bangsa timbul karena adanya hasrat bersatu,hasrat itu timbul karena rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya(paham geopolitik)
·        Jalobsen dan Lipman : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya(cultural unity) dan kesatuan politik(political unity)

Secara etimologis, Negara berasal dr kata “staat”(jerman,belanda) atau i(sansekerta),state(inggris) atau statum(latin) atau nagaro yg berarti keadaan berdiri secara tegak dan tetap.

Nicolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dlm bukunya “II Principe” yg mengartikan Negara sebagai kekuasaan.




Negara menurut:
·        George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dr sekelompok manusia yg tinggal di wilayah tertentu
·        G.W.F. Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yg mucul sebagai kemerdekaan individu dan universal
·        Mr. Kranerburg : Negara timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
·        Karl Marx : Negara adalah alat kelas berkuasa(borjuis/kapitalis) utk mengeksploitasi kelas lemah(protelariat/buruh)
·        Logeman : negara adlaah organisasi kemasyarakatan yg bertujuan mengatur&memelihara masyarakat tertentu
·        Roger F. Soltau : Negara adalah alat(agency) atau wewenang(authority) yg mengatur/mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat

Sifat hakikat Negara menurut prof.Miriam Budiardjo(1984):
·        memaksa
·        memonopoli
·        mencakup semua (all-embracing)

pertumbuhan primer:
·        fase genootschaft : kehidupan keluarga berkembang menjadi suku,kepala suku merupakan primus interpares(orang pertama di antara yg sederajat) yg memimpin suatu suku yg berkembang karena penaklukan2
·        fase kerajaan(rijk) : kepala suku kemudian menjadi raja dgn wilayah lbh luas.lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
·        Fase Negara nasional : pada awalanya Negara nasional diperintah oleh raja,semua rakyat dipaksa mematuhi raja..hanya ada 1 identitas kebangsaan,fase ini disebut fase nasional
·        Fase Negara demokrasi : semakin lama rakyat tidak ingin diperintah raja.kedaulatan rakyat mulai muncul.pada akhirnya mendorong munculnya Negara demokrasi

Pertumbuhan sekunder:Negara sudah ada sebulumnya,namun karena ada revolusi,intervensi,dan penaklukan , muncullah Negara baru yg mengganti Negara lama tersebut
Unsur terbentuknya bangsa:
·        Menurut hans kohn :bangsa terbentuk karena adanya factor yg membedakan dari bangsa lain,yaitu kesamaan keturunan,wilayah,bahasa,adapt-istiadat,politik, agama dan adanya rasa nasionalisme
·        Menurut freidrich hertz :
1.     keinginan utk kesatuan nasional
2.     keinginan mencapai kemerdekaan
3.     keinginan utk mandiri
4.     keinginan utk unggul dr bangsa lain

unsur terbentuknya Negara:
·        menurut oppenheimer dan lauterpacht :
1.     rakyat yg bersatu
2.     daerah ato wilayah
3.     pemerintah yg berdaulat
4.     pengakuan dr Negara lain

·        menurut konvensi Montevideo(Uruguay) thn 1933,unsur konstitutif Negara:
1.     penghuni(rakyat,penduduk,warga Negara) ato bangsa (staatvolk)
2.     wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.     kesanggupan utk berhubungan dgn Negara lain
4.     kekuasaan tertinggi(penguasa atau pemerintah yg berdaulat)

secara politis: rakyat adalah semua orang yg berada dan berdiam dlm suatu Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu

penduduk:orang yg bertempat tinggal di suatu wilayah utk jangka lama

bukan penduduk : orang yg berada di suatu wilayah Negara utk sementara waktu

warga Negara: orang yg berdasarkan hukum merupakan anggota suatu Negara

bukan warga Negara : orang yg berada di suatu Negara tp tidak menjadi anggota Negara itu secara hukum

batas wilayah Negara di darat:
·        batas alamiah: batas suatu Negara berdasarkan alam,seperti: sungai,gunung,hutan
·        batas buatan: batas yg sengaja dibuat oleh manusia untuk membatasi dua Negara
·        batas geografis : batas yg ditentukan secara geofisika,yaitu berdasarkan garis lintang dan garis bujur

batas wilayah suatu Negara juga bisa ditentukan oleh perjanjian antar Negara,contoh: perjanjian perbatasan antar Indonesia dan Australia

Negara yg tiddak memiliki wilayah laut disebut land locked
Negara yg memiliki wilayah laut dan kepulauan disebut archipelagic state

Dasar hukum wilayah kelautan internasional berdasarkan hasil konferensi hukum laut internasional III pada 10 desember 1982 di montigo bay(jamaika) yg diselenggarakan oleh UNCLOS(United Nations Conference on The Law of the Sea) dan ditandatangani oleh 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan dunia

Laut territorial : wilayah laut yg menjadi hak kedualatan penuh Negara yg diukur dari garis pantai sejauh 12 mil ke arah laut bebas

Zona bersebelahan(ZB) : wilayah laut yg lebarnya 12mil dr batas laut territorial dan memperbolehkan Negara pantai utk menghukum pihak yg melanggar cukai,imigrasi,fiscal

Zona ekonomi eksklusif: wilayah yg selebar 200 mil dari garis pantai ke laut bebas,dimana Negara pantai dpt mengambil kekayaan alam di zona itu,tp Negara lain boleh memasang kabel atau pipa bawah tanah di zona ini

Landas kontinen : wilayah daratan di bawah permukaan laut dgn kedalaman 200 m atau lebih,penguasaan kekayaan dalam dasar laut oleh Negara pantai

Landas benua : wilayah lautan yg lebarnya lebih dari 200 mil dr garis pantai.dlm wilayah ini,Negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dgn kewajiban membaginya kpd masyarakat internasional

Pasal 1 konvensi paris 1919:Negara2 merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya
Pasal 1 konvensi Chicago 1944 :setiap Negara memiliki kedaulatan yg utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya

UU Indonesia no.20 thn 1982:batas wilayah kedaulatan dirgantara termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km

Teori konsep wilayah Negara:

·        teori udara bebas :sidang institute de droit international di gent(1906),Verona(1910),dan Madrid(1911) :setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu utk memlihara keamanan dan keselamatannya. Negara kolong(Negara bawah,subjacent state) hanya memiliki hak atas zona territorial
·        teori Negara berdaulat di udara:
1.     toeri keamanan:suatu Negara berdaulat atas wilayah udaranya utk menjaga keamanannya,dikemukakan oleh fauchille(1901) menetapkan ketinggian wilayah udara 1500m ,kemudian diturunkan menjadi 500 m pada thn 1910
2.     teori pengawasan cooper,menurut cooper (1951),kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara utk mengawasi wilayah udaranya

wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di luar wilayah suatu Negara. menurut hasil reglemen siding wina(1815) dan kongres Aachen(1818) perwakilan diplomatic suatu Negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial

daerah ekstratertiorial mencakup:
1.     daerah perwakilan diplomatic suatu Negara
2.     kapal yg berlayar di bawah bendera suatu negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar